Pengertian Khutbah Jum’at –
Secara harfiah khutbah berarti ceramah atau pidato. Dalam istilah fiqih,
khutbah adalah ceramah dari seseorang yang diucapkan atau dibacakan di depan
hadirin pada saat sebelum shalat Jum’at, sebelum shalat ‘Id atau sebelum ijab
dan qabul pernikahan. Khutbah adalah nasehat dan tuntunan keagamaan meliputi
keimanan, ibadah, pendidikan, kehidupan sosial, dan lain - lain. untuk
memperteguh keimanan serta meningkatkan kualitas ketaqwaan hadirin kepada Allah
SWT. Khutbah mempunyai kedudukan yang penting dalam agama islam. Maka khutbah
sepantasnya disampaikan dengan jelas, bahasa yang baik dan halus, kata - kata
fasih, lancar teratur serta ungkapan yang mudah dimengerti, sehingga menyentuh
jiwa dan perasaan hadirin.
Khutbah
Jum’at
Khutbah
Jum’at dilakukan sebelum melaksanakan shalat Jum’at dan waktu pelaksanaannya
sama dengan waktu pelaksanaan shalat Dhuhur. Khutbah Jum’at dilakukan sebanyak
dua kali, yaitu khutbah pertama dan kedua. Diantara khutbah pertama dan kedua
khatib menyelinginya dengan duduk sebentar dan membaca shalawat atau surah al-Ikhlas.
Adapun
Jama’ah yang sedang mengikuti khutbah, hendaknya memperhatikan khutbah dengan
sebaik - baiknya. Tidak boleh berbicara apalagi ribut. karena dapat
menghilangkan pahala Jum’at.
Dasar
Hukum Shalat Jum’at
Shalat
Jum’at merupakan kewajiban setiap muslim laki-laki. Hal ini tercantum dalam Al
Qur’an dan Hadits berikut ini:
· Al Qur’an Al Jumu’ah ayat 9 yang
artinya : ”Wahai orang - orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk
melaksanakan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui.” ( Q.S.
62: 9 )
· Hendaklah orang - orang itu berhenti
dari meninggalkan shalat Jum’at atau kalau tidak, Allah akan menutup hati
mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai.” ( HR. Muslim )
·
Sungguh aku berniat menyuruh seseorang
( menjadi Imam ) shalat bersama - sama yang lain, kemudian aku akan membakar
rumah orang - orang yang meninggalkan shalat Jum’at.” ( HR. Muslim )
· Shalat Jum’at itu wajib bagi tiap - tiap
muslim, dilaksanakan secara berjama’ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba
sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit.” ( HR. Abu Daud dan
Al-Hakim, hadits shahih ).
Rukun
Khutbah Jumat
·
Memanjatkan puji dan sanjungan kepad
Allah, dengan اْْلحَمْدُ ِلله atau اَحْمَدُ اللهِ atau اِنَّ اْلحَمْدَ ِللهِ
. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: ”Setiap urusan ( penting
) yang membutuhkan perhatian yang tidak dimulai dengan Alhamdulillah maka ia
terputus dari berkah )”. ( Diriwayatkan oleh Imam Ahmad 2/359, Abu Dawud
no.4840, Ibnu Majah no. 1894 ).
·
Membaca Syahadat. Dari Abu
Hurairah Radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam beliau
bersabda, “Setiap khutbah yang didalamnya tidak ada syahadat, maka ia adalah
seperti tangan yang buntung”.
· Berwasiat dengan takwa kepada
Allah. Wasiat yang dimaksudkan ialah bahwa khatib berwasiat kepad kaum
muslimin yang mendengarkan agar bertakwa kepada Allah, baik dengan mengatakan اُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى الله
(saya wasiatkan kalian untuk bertakwa kepada Allah) atau يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ
ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ (hai orang-orang yag beriman, bertakwalah
kalian kepada Allah).
· Membaca ayat Al-Qur’an Dari Jabir
bin Samurah Radhiallahu ‘anhu, dia berkata, ”Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyampaikan
dua khutbah dimana beliau duduk diantara keduanya; ( dan dalam khutbah itu )
beliau membaca Al-Qur’an dan mengingatkan manusia”. ( Diriwayatkan oleh Muslim
no. 862 )
·
Menyampaikan nasihat bagi kaum
muslimin. Dari Jabir bin Samurah Radhiallahu ‘anhu, dia berkata, ”Shalat
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam adalah sedang – sedang saja dan khutbah
beliau juga sedang - sedang saja; dimana beliau membaca ayat - ayat dari
Al-Qur’an dan mengingatkan manusia”. ( HR. Abu Dawud no. 1094)
· Shalawat dan salam atas Nabi
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Perkataan Umar bin Khattab Radhiallahu
‘anhu, “Sesungguhnya doa itu terhenti diantara langit dan bumi, tidak akan naik
sedikitpun dari tempat itu sampai engkau bershalawat atas Nabimu Muhammad
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. ( HR. Tirmidzi no. 486 dan Silsilah Ash-Shahihah
karya syaikh Nashiruddin Al-Albani no. 2035 )
· Berdo’a untuk kaum muslimin. Dari
Hushain bin “Abdurrahman As-Silmi, dia berkata, ”Aku berada disebelah Umarah
bin Ruwaibah Radhiallahu ‘anhu, sedangkan Bisyir ( Ibnu Marwan Al-‘Amawi );
penguasa di Irak ) sedang memberi khutbah kepada kami. Tatkala Bisyir berdo’a
dia mengangkat kedua tangannya. Maka ‘Umarah Radhiallahu ‘anhu pun
berkata,”Semoga Allah memburukkan dua tangan ini. Aku pernah melihat Rasul
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkhutbah, dan ketika berdo’a beliau melakukan
seperti ini.” Lalu Umarah pun mengangkat jari telunjuknya. ( HR. Muslim 2/595
no.874, lafadz ini milik Imam Ahmad 4/136 no. 17263 ).
Syarat
Khutbah Jumat
Syarat
Khutbah jumat diantaranya sebagai berikut :
·
Khutbah dimulai pada waktu Dhuhur,
·
Khutbah dilaksanakan dua kali dengan
berdiri,
·
Duduk diantara 2 khutbah,
·
Khutbah dilakukan dengan suara keras,
·
Dilakukan
berturut sesuai dengan rukunnya.
Saleum Rakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar