BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang masalah
Kebijakan
publik, hadir dengan tujuan tertentu, yaitu mengatur kehidupan bersama untuk
mencapai tujuan (misi dan visi) bersama yang telah disepakati. Kebijakan publik
merupakan jalan mencapai tujuan bersaa yang dicita-citakan, Jika cita-cita
bangsa Indonesia adalah mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
pancasila dan UUD RI 1945 (negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
hukum dan tidak semata-mata kekuasaan), maka kebijakan publik adalah seluruh
prasarana (jalan,jembatan,dan sebagainya) dan sarana (mobil,bahan bakar, dan
sebagainya) untuk mencapai ‘tempat tujuan’ tersebut.
Namun bagi negara berkembang , kita
terbelakan dengan negara maju, tidak cukup dukungan dana, infrastruktur,sumber
daya manusia,teknologi,namun harus mengejar ketertinggalan dengan segera agar
semakin tidak tertinggal, karena makna tertinggal tidak saja sekedar tertinggal
namun juga dijajah oleh mereka yang jauh di depan kita.
1.2
Rumusan
masalah
Adapun
rumusan masalah dalam makalah ini
1.
proses menerapkan kebijakan publik yang ideal ?
2.
syarat-syarat kebijakan publik yang ideal ?
3.
implementasi kebijakan publik yang di indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Menuju kebijakan publik yang ideal
Untuk
suatu kebijakan publik, yang tepat dikatakan: ‘apakah kebijakan publik itu baik
ataukah tidak?’. Dikatakan baik ini berarti terutama sekali disamping
seharusnya benar, tetapi juga sesuai dengan kepentingan dari pada masyarakat
dan Negara, sesuai dengan public interest (kepentingan rakyat).
Kita mengetahui bahwa masing-masing
negara itu mempunyai rumusan kepentingan rakyat (public interest) bagi Bangsa
dan Negaranya masing-masing, yang biasanya disebut dengan kepentingan Nasional.
National interest di Indonesia, bisa kita lihat dalam pembukaan UUD RI 1945.
Tiga unsur dari paa kepentingan Nasional ini adalah :
1. Memajukan
kesejahteraan umum
2. Mencerdaskan
kehidupan Bangsa dan
3. Ikut melaksanakan
ketertiban Dunia.
Meskipun didalam penetapan
kebijakan publik itu haruslah memperhatikan kondisi dan situasi serta kriteria
yang pokok tersebut, sedang proses ‘decision making’ untuk kebijakan publik itu
mempunyai sifat yang futuristis, yaitu yang berkaitan dengan masa depan, namun
perlu sekali berusaha menemukan dan mempertimbangkan alternatif-alternatif
keputusan sebanyak-banyaknya. Dan barulah kemudian memilih satu alternatif yang
terbaik, yaitu mempunyai efek, akibat dan manfaat,yang baik untuk masyarakat
dan Negara.
Kebijakan
pemerintah haruslah baik , atau karena keinginan,pendapat dan kehendak dalam
masyarakat itu berbeda-beda , maka pengambilan keputusannya haruslah sebaik
mungkin. Yang menjadi ukurannya adalah kepentingan masyarakat (public
interest). Maka merupakan kewajiban dari pemerintah untuk mengatur kehidupan
dari rakyat sebaik-baiknya sesuai dengan kehendaknya itu. Oleh karena itu di
Indonesia, kepentingan Nasional (national interest) yang tercantum dalam
pembukaan UUD RI 1945 merupakan ukuran (criteria) yang senantiasa harus
diperhatikan oleh pemerintah dalam mengambil keputusan dalam kebijaksanaan
(public policy decision), yaitu : kesejahteraan rakyat,kecerdasan bangsa, dan
ketertiban masyarakat.
Lalu
apa yang dimaksud dengan kebijakan publik yang ideal itu sendiri ? kebijakan
publik yang ideal adalah kebijakan publik yang membangun keunggulan bersaing
dari setiap pribadi rakyat Indonesia baik laki-laki maupun perempuan tanpa
membedakan setiap keluarga Indonesia , setiap organisasi baik masyarakat maupun
pemerintah (sendiri) , baik yang mencari laba maupun nirlaba .
Tugas
negaraberubah dari sekedar tugas yang bersifat rutin, regular dan tata
usaha,melainkan membangun keunggulan kompetitif nasional. Kebijakan publik
bukan saja mengatur kehidupan bersama warganya, namun untuk membangun kemampuan
organisasi dalam lingkup nasional untuk menjadi organisasi-organisasi yang
mampu bersaing dengan kapasitas global.
DOWNLOAD LENGKAP MAKALAH
Winrar (.rar)
1 komentar:
sangat membantu
Posting Komentar