Di
s
u
s
u
n
Oleh :
NAMA : Ranup Atjeh
NIM : 15/03/2015
JURUSAN : Blogger
FAKULTAS RANUP ATJEH
@ldzikri.com
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan atas kehadirat Allah SWT.
Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan petunjuknya sehingga saya
dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan judul “ Safe Deposit Box
”. Makalah ini saya susun berdasarkan referensi dari beberapa buku dan media
Internet.
Di dalam penyusunan makalah ini, terdapat sedikit masalah
yang saya hadapi. Tetapi berkat bantuan Dosen Pembimbing sehingga makalah ini
dapat terselesaikan dengan tepat waktu.
Saya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini sangat
jauh dari harapan dan kesempurnaan, namun demikian, saya telah berupaya dengan
segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki. Oleh karenanya, dengan rendah
hati dan tangan terbuka, saya mohon kritik dan saran untuk menyempurnakan
makalah ini.
Sekian dan terima kasih. Wassalam.
Kuta Binjei,
Maret 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar .....................................................................................................................................................
Daftar Isi ....................................................................................................................................................................
Bab I Pendahuluan ........................................................................................................................................
Bab II Pembahasan .........................................................................................................................................
A.
Pengertian
Safe Deposito Box .......................................................................
B.
Pengertian Wadi`Ah....................................................................................................................
C.
Landasan Hukum Safe
Deposito Box ....................................................
D.
Kegunaan Safe Deposito Box .................................................................
E.
Prosedur Menjadi Langganan Safe
Deposito Box ...................................
F.
Pengamanan Safe Deposito Box .....................................................................................
G.
Contoh
Tarif Safe Deposito Box pada Bank Mandiri ..............................................
H.
Akuntansi
untuk Safe Deposito Box ..........................................................
Bab III Penutup ...................................................................................................................................................
Kesimpulan ............................................................................................................................................
Daftar Pustaka .......................................................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
Kotak penyimpanan itu biasanya dipergunakan untuk menyimpan surat - surat berharga,
perhiasan, dan akta - akta yang memerlukan penyimpanan yang aman. Namun, ada barang-barang tertentu yang dilarang untuk
disimpan didalam kotak tersebut. Dalam pelaksanaanya, Bank tidak tahu - menahu
apa sebenarnya yang disimpan oleh seorang nasabah dalam kotak tersebut, kecuali
untuk keperluan memaksa, dimana Bank ingin memastikan bahwa didalam kotak
tersebut tidak disimpan barang - barang terlarang.
Penyimpanan barang dan surat - surat
berharga baru sah setelah seorang nasabahmembayar sewa untuk jangka waktu
tertentu.
Membuka kotak penyimpanan (untuk
menempatkan atau mengambil barang dan surat - surat) dapat dilkukan
sewaktu-waktu selama jam kantor yang berlaku pada setiap Bank.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Safe Deposito Box
Safe Deposito Box atau pelayanan simpanan aman adalah sarana penyimpanan barang - barang berharga berupa boks / kotak - kotak kecil yang didesain sedemikian rupadan setiap
boks memiliki kunci yang istimewa, tahan api, serta disimpan diruangan yang kuat,
sehingga sulit dicuri orang.
Simpanan berupa barang tidak boleh disatukan / dicampur
dengan simpanan nasabah lainya. Oleh karna itu, setiap penyimpanan barang - barang
harus terpisah dandisimpan dalam boks yang aman serta dikunci secara baik oleh
nasabah bersangkutan. Dengan demikian, barang - barang berharga yang disimpan
para nasabah di Bank akan lebih terjamin keamananya daripada disimpan dirumah.
Akad yang digunakan dalam Safe Deposito Box ini ialah Wadi‟ah yad amanah.
B.
Pengertian Wadi`Ah
Menurut Syafii Antonio (1999) adalah titipan murni dari
satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan
dikembalikan kapan saja sipenitip mengkehendaki.
Menurut Bank Indonesia (1999) adalah akad penitipan
barang / uang antara pihak yang mempunyai barang / uang dengan pihak yang
diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta
keutuhan barang / uang.
Sedangkan wadia‟ah yad amanah Adalah
akad penitipan barang / uang dimana pihak penerima tidak diperkenankan
penggunakan barang / uang tersebut dan tidak bertanggung jawab atas
kerusakan atau kelalaian yang bukan disebabkan atas kelalaian penerima titipan
dan faktor - faktor diluar batas kemampuannya.
“akan
tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang
dipercayai itu menunaikan amanatnya ( hutangnya ) dan hendaklah ia bertakwa
kepada Allah Tuhannya”
Hadis
Rasulullah :
“ Jaminan pertanggung
jawaban tidak diminta dari peminjam yang tidak menyalah gunakan ( pinjaman ) dan penerima titipan yang tidak lalai
terhadap titipan tersebut.”
Dalam kehidupan kita masa sekarang ini bahkan mungkin
sejak adanya Bank konvensional kita mungkin hanya mengenal tabungan / wadi`ah
itu hanya berbentuk uang, tapi sebenarnya tidak, masih banyak lagi barang yang
bisa kita wadi`ahkan seperti :
v
Harta
benda, yaitu biasanya harta yang bergerak, dalam Bank konvensional tempat
penyimpanannya dikenal dengan Safety Box suatu tempat / kotak dimana nasabah
bisa menyimpan harta bendanya kedalam kotak tersebut.
v
Uang,
jelas sebagaimana yang telah kita lakukan pada umumnya.
v
Dokumen
( Saham, Obligasi, Bilyet giro, Surat perjanjian Mudhorobah dll )
v
Barang
berharga lainnya ( surat tanah, surat wasiat dll yang dianggap berharga
mempunyai nilai uang )
Rukun
wadi`ah adalah hal - hal yang terkait atau yang harus ada didalamnya yang menyebabkan
terjadinya Akad Wadi`ah yaitu :
v
Barang
/ Uang yang di Wadi`ahkan dalam keadaan jelas dan baik.
v
Ada
Muwaddi` yang bertindak sebagai pemilik barang/uang sekaligus yang
menitipkannya / menyerahkan.
v
Ada
Mustawda` yang bertindak sebagai penerima simpanan
v
Kemudian
diakhiri dengan Ijab Qabul (Sighat), dalam perBankan biasanyaditandai dengan
penanda tanganan surat/buku tanda bukti penyimpanan.
Dalam perBankan Syari`ah tanpa salah satu darinya maka proses Wadi`ah itu tidak
berjalan / terjadi / sah.
Sesuai dengan pembagian wadi‟ah, maka wadi‟ah yad al- amanah, pihak yang menerima titipan tidak boleh mengunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang ditipkan, tetapi harus benar-benar menjaganya sesuai kelaziman. Pihak penerima titipandapat membeBankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan. Dengan demikian sipenitip tidak akan mendapatkan keuntungan dari titipannya, bahkan dia dibeBankanmemberikan biaya penitipan, sebagai jasa bagi pihak perBankan. Sehingga skemanya sebagai berikut :
C.
Landasan Hukum Safe
Deposito Box
v FATWA DEWAN SYARI‟AH NASIONAL Nomor :
24/DSN-MUI/III/2002 Menetapkan :
1.
Berdasarkan sifat dan
karakternya, Safe Deposit Box (SDB) dilakukan dengan menggunakan akad
Ijarah ( sewa ).
2.
Rukun dan syarat Ijarah
dalam praktek SDB merujuk pada fatwa DSNNo.9/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan
Ijarah.
3.
Barang - barang yang dapat disimpan dalam SDB adalah
barang yang berharga yang tidak diharamkan
dan tidak dilarang oleh negara.
4.
Besar biaya sewa
ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
5.
Hak dan kewajiban pemberi sewa
dan penyewa ditentukan berdasarkan kesepakatan sepanjang tidak bertentangan
dengan rukun dan syarat Ijarah.
v Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 233
“... dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada
dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah
kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.
Hadis
Nabi riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda :
"Berikanlah upah
pekerja sebelum keringatnya kering."
Hadis riwayat Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa‟id
al-Khudri, Nabis.a.w. bersabda:
“ Barang siapa
mempekerjakan pekerja,beritahukanlah upahnya.”
D.
Kegunaan
Safe Deposito Box
1.
Barang
- barang berharga yang dimiliki masyarakat semakin banyak, jadi diperlukan sarana
penyimpanan yang lebih aman.
2.
Penyimpanan
barang - barang berharga itu lebih aman apabila disimpan dalam Safe
Deposito Box suatu Bank.
3.
Barang-brang
disimpan dalam boks tersendiri, kunci boksnya penyimpan masing -masing, sedang master key
(kunci utama)-nya dipegang oleh karyawan Bank
sehingga penyimpanan lebih aman.
4.
Penyimpan
barang dapat sewaktu - waktu mengambil atau menyimpan barangnya selama masa
berlakunya sewa kontrak Safe Deposito Box asalkan sesuai dengan peraturan.
5.
Safe Deposito Box merupakan sumber pendapatan bagi Bank tersebut.
Ø
Keuntungan
bagi Bank dengan membuka jasa SDB kepada masyarakat diperoleh dari :
ü
Biaya sewa
ü
Uang
setoran jaminan yang mengendap
ü
Memberikan pelayanan kepada nasabah
Ø
Keuntungan
bagi nasabah pemegang SDB adalah :
ü
Menjamin
kerahasiaan barang - barang yang disimpan, Karena pihak Bank tidak perlu
tahu isi SDB selama tidak melanggar aturan yang telah ditentukan sebelumnya
ü
Keamanan dokumen juga terjamin, hal ini disebabkan :
·
Peralatan
keamanan canggih
·
SDB
terbuat dari baja tahan api
·
Terdapat
dua buah anak kunci dimana SDB hanya dapat dibukadengan kedua kunci tersebut
yang masing-masing dipegang oleh Bank dan nasabah
·
Tidak
dapat dibuka oleh salah satu pihak.
Nasabah
penyewa SDB dikenakan berbagai macam biaya, yaitu :
1.
Biaya sewa
yang besarnya tergantung ukuran box yang diinginkan serta jangka waktu sewa.
Biasanya biaya sewa dibayar pertahun. Dalam Akuntansi PerBankan Syariah PSAK
No. 59 dalam prinsip wadiah yad-amanah, penerima titipan tidak boleh memanfaatkan
barang titipan tersebut sampai diambil kembali oleh penitip. Dan sipenerima
titipan ( Bank ) dapat meminta ujrah ( imbalan ) atas penitipan barang / uang tersebut.
2.
Setoran
jaminan, merupakan biya pengganti, apabila kunci yang dipegang oleh nasabah
hilang dan boks harus dibongkar. Akan tetapi jika tidak terjadi masalah, maka
apabila SDB tidak diperpanjang setoran jaminan dapat diambil kembali.
E.
Prosedur
Menjadi Langganan Safe Deposito Box
1.
Calon
pengontrak yang ingin menyewa kotak aman tersebut dapat meminta kepada Banknya
untuk menyewa sebuah kotak dengan ukuran yang diinginkanya ( sesuai dengan
kebutuhanya ) dalam jangka waktu tertentu, dengan mengisi formulir yang memuat
keterangan tentang diri nasabah serta persyaratan - persyaratanya.
2.
Petugas
Bank meneliti pengisian formulir, kecocokan keterangan diri yang ditulis nasabah,
KTP, SIM / paspor, termasuk pencocokan tanda tangannya. Setelah semua benar,
pejabat Bank membubuhkan tanda tanganya disamping tanda tangan nasabah sebagai
bukti kebenaran keterangan diri nasabah serta merupakan bukti sahnya perjanjian
sewa - menyewa kotak dimaksud.
3.
Nasabah
akan menerima dua buah kunci kotak yang menjadi pegangan seorang nasabah. Satu
dari kunci tersebut akan dimasukkan nasabah kedalam sebuah sampul tertutup
sebagai duplikat / persiapan bila kunci yang dipegangnya sampai hilang. Sampul
tertutup berisi kunci duplikat tersebut dikembalikan kepada Bank
untuk disimpan.
4.
Selanjutnya
nasabah bersama - sama dengan petugas Bank memasuki ruangan khazanah untuk
membuka kotak tersebut bersama - sama dengan kuncinya masing - masing dan sejak
itu mulailah berlaku pelaksanaan sewa - menyewa Safe
Deposito Box antara nasabah
dengan Bank.
5.
Untuk
membuka kotak selanjutnya, nasabah Bank tersebut dapat melakukan setiap jam
kerja dengan terlebih dahulu memberitahukanya kepada
petugas Bank untuk sama - sama
membuka dan mengunci kembali.
Prosedur
pengakhiran penyewaan Safe Deposito Box
1.
Kalau
pengakhiran penyewaan dilakukan nasabah karna tidak memerlukanya lagi, pertama
nasabah bersama petugas Bank mengosongkan kotak yang disewa.
2.
Nasabah
harus menyatakan pada formulir permohonan yang terdahulu bahwa kunci kotak
tersebut telah dikembalikanya kepada Bank dan pengahiran sewa - menyewa punsah
adanya. Tentunya dalam hal ini anak kunci kotak tersebut telah dikembalikanya kepada
Bank.
3.
Akan
tetapi, Bank secara sepihak pun dapat mengakhiri sewa - menyewa kotak tersebut karena
kelalaian dari pengontrak setelah Bank memberikan peringatan kepada nasabahnya.
F.
Pengamanan Safe Deposito Box
1.
Pengontrak Safe
Deposito Box harus dilakukan secara selektif.
2.
Perjanjian
kontrak Safe Deposito Box harus
jelas dan mengikat.
3.
Penyimpanan
dan pengambilan barang yang disimpan harus dalam ruangan Safe
Deposito Box .
4.
Safe Deposito Box dan
ruanganya harus didesain sedemikian rupa sehingga kuat danaman.
5.
Master key dan kunci boks harus yang baik dan sulit
dipalsukan.
6.
Master key dipegang oleh karyawan Bank, sedang kunci boks dipegang
oleh nasabahnya.
7.
Ruangan Safe
Deposito Box hanya dapat dimasuki petugas Bank dan para nasabah.
8.
Master key harus disimpan dengan baik dikantor Bank yang bersangkutan.
G.
Contoh
Tarif Safe Deposito Box pada Bank Mandiri
No. Tipe
|
Tipe / Ukuran
|
Tarif Sewa
|
Jaminan Kunci
|
|
6 bulan
|
12 bulan
|
|||
1
|
3x5x24
|
Rp. 75.000
|
Rp. 100.000
|
Rp. 500.000
|
2
|
5x5x24
|
Rp. 110.000
|
Rp. 200.000
|
Rp. 500.000
|
3
|
3x10x24
|
Rp. 150.000
|
Rp. 250.000
|
Rp. 500.000
|
4
|
5x10x24
|
Rp. 250.000
|
Rp. 350.000
|
Rp. 500.000
|
5
|
10x10x24
|
Rp. 450.000
|
Rp. 650.000
|
Rp. 500.000
|
6
|
15x10x24
|
Rp. 700.000
|
Rp. 1.200.000
|
Rp. 500.000
|
7
|
5x15x24
|
Rp. 400.000
|
Rp. 750.000
|
Rp. 500.000
|
8
|
15x15x24
|
Rp. 1.050.000
|
Rp. 1.750.000
|
Rp. 500.000
|
9
|
15x30x24
|
Rp. 2.150.000
|
Rp. 3.500.000
|
Rp. 1.000.000
|
10
|
48x30x24
|
Rp. 6.500.000
|
Rp. 11.250.000
|
Rp. 1.000.000
|
*tarif dalam tabel, belum termasuk PPn 10% - Berlaku per tanggal 30 Juni 2008
H.
Akuntansi untuk Safe
Deposito Box
Akuntansi untuk SDB meliputi penerimaan uang sewa
tahunan, penerimaan uang jaminan kunci SDB, pembatalan atau
berakhirnya sewa SDB. Untuk penerimaan uang
sewa dapat dibukukan kedalam rekening sewa SDB yang diterima dimuka yang akan
dibukukan sebagi pos hutang. Secar berangsur - angsur akan dialokasikan menjadi
pendapatan Bank kedalam laporan laba - rugi.
Disamping penerimaan sewa, Bank juga menerima uang
jaminan kunci SDB atas penyerahan kunci kepada nasabah. Hal ini dilakukan
karena mengingat peralatan SDB hanya dapat dibuka bila kunci lengkap, yang
biasanya disimpan oleh keduabelah pihak yaitu nasabah dan Bank. Bila kunci dihilangkan nasabah, SDB harus dibuka dengan
paksa dan akan mengakibatkan kerugian bagi Bank karena harus mengganti dengan
peralatan yang baru.
v
Pada Saat Penerimaan Sewa.
Sebagai
contoh, apabila tuan Yuwono datang hendak menyewa SDB yang dimiliki oleh Bank BNI
- Aceh dengan sewa ruang ditetapkan sebesar Rp. 60.000 setahun. Uang jaminan
sebesar Rp. 75.000 setahun yang dapat dikembalikan bila nasabah mengembalikan
kunci SDB dengan utuh. Seluruh pembayaran dilakukan atas beban rekening giro
Tn. Yuwono.Pada saat penutupan sewa, Bank BNI - Aceh akan membukukan sebagi
berikut :
Pada saat penutupan sewa, Bank BNI
- Aceh akan membukukan sebagi berikut :
Keterangan
|
Debet
|
Kredit
|
Giro rekening Tn.Yuwono
|
Rp. 135.000
|
|
Sewa SDB yang diterima dimuka
|
Rp. 60.000
|
|
Setoran jaminan kunci SDB
|
Rp. 75.000
|
Secara berangsur - angsur, yakni setiap bulan, rekening
sewa SDB yang diterima di muka akan dialokasikan kedalam rekening pendapatan.
Pada bulan pertama tanggal sewa akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai
berikut :
Keterangan
|
Debet
|
Kredit
|
Sewa SDB yang diterima di muka
|
Rp. 5000
|
|
Pendapatan sewa SDB
|
Rp. 5000
|
v
Saat Perjanjian Diakhiri.
Pada
akhir periode sewa SDB nasabah memiliki pilihan untuk memperpanjang atau mengakhiri
sewa SDB. Dalam hal memperpanjang sewa SDB, setoran jaminan kunci tidak perlu
ditagih lagi karena sewa akan diperpanjang kecuali ada kenaikan terif pada
jaminan kunci. Yang akan diterima adalah sewa untuk periode dengan ayat jurnal seperti tampak diatas.
Apabila setelah jangka waktu sewa berakhir, Tn.Yuwono tidak mau memperpanjang sewa SDB lagi, uang jaminan kunci akan dikembalikan
kepada Tn. Yuwono
untuk keuntungan rekening gironya. Oleh Bank BNI - Aceh akan di bukukan :
Keterangan
|
Debet
|
Kredit
|
Setoran jaminan kunci SDB
|
Rp. 75.000
|
|
Giro rekening Tn.Yuwono
|
Rp. 75.000
|
v
Kunci
Yang Dihilangkan Oleh Nasabah.
Uang setoran jaminan kunci dimaksudkan adalah menjaga
kemungkinan kunci yang dibawa oleh nasabah hilang. Dalam hal terjadi kehilangan
kunci SDB, nasabah harus menggantinya. Dalam hal ini Bank akan mengambil
seluruh uang jaminan kunci SDB yang telah disetorkan oleh nasabah yang
bersangkutan. Sebagi contoh apabila seorang penyewa SDB, yang telah membayar
uang jaminan kunci SDB sebesar Rp. 80.000 datang kepada Bank BNI - Aceh dan
menyatakan telah menghilangkan kunci SDB setelah menggunakan jasa SDB selama 6
bulan dengan sewa Rp. 70.000 setahun. Ia memutuskan untuk tetap memperpanjang
SDB setahun lagi tetapi mengehendaki volume yang lebih besar dengan beban sewa sebesar
Rp. 100.000 per tahun dan uang jaminan Rp. 120.000 oleh Bank BNI - Aceh diminta
untuk menyetorkan kembali uang jaminan SDB dengan jumlah yang sama yang dilakukannya
secara tunai. Bank BNI - Aceh akan
membukukan transaksi ini dengan ayat jurnal
sebagi berikut.
Sisa sewa ( Ro. 70.000 : 2 ) =
Rp. 35.000
Sewa baru setahun yang akan datang = Rp. 100.000 -
Kekurangan
sewa yang akan datang = Rp. 65.000
Setoran jaminan SDB yang baru =
Rp. 120.000 +
Diterima tunai =
Rp. 185.000
Keterangan
|
Debet
|
Kredit
|
Kas
|
Rp. 185.000
|
|
Setoran jaminan-kunciSDB (lama)
|
Rp. 80.000
|
|
Setoran jaminan-kunciSDB (baru)
|
Rp. 120.000
|
|
Inventaris kantor SDB
|
Rp. 80.000
|
|
Sewa SDB yang diterima dimuka
|
Rp. 65.000
|
Selama rekening setoran jaminan outstanding pada neraca,
berarti masih ada penyewa yang belum mengakhiri sewa SDB. Setoran jaminan ini
tidak berbunga danmerupakan sumber dana yang termurah bagi Bank yang harus
dipupuk terus.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Safe Deposito Box atau
kotak pengemanan simpanan adalah jasa perBankan yang diberikan untuk memberikan
rasa aman atas penyimpanan barang milik nasabah. Safe Deposito Box ini terdapat dalam ruangan khusus yang tahan api,
dimana barang – barang nasabah disimpan dalam keadaan terkunci. Nasabah akan
terjamin kerahasiaanya, serta terhindar dari resiko pencurian, kebakaran,
maupun kebanjiran.
Safe Deposito Box hanya
dapat dibuka dengan menggunakan dua jenis anak kunci yang berbeda, yaitu satu
jenis anak kunci ( guard key )
disimpan oleh Bank, sedangkan anak kunci lainya ( master key ) disimpan oleh penyewa. Dengan demikian, tidak
akan ada pihak mana pun yang dapat membukanya, sehingga keamanan dan
kerahasiaan menjadi terjamin.
Setiap
penyewa memiliki kartu anggota, dan proses kunjungan penyewa akan melalui prosedur
yang telah ditentukan. Beberapa ruangan Safe Deposito Box bahkan telah di lengkapi
dengan finger scan untuk
menghindari pihak yang tidak berkepentingan baik dari dalam Bank maupun
dari luar Bank
DAFTAR PUSTAKA
Hasibuan, Drs.H.Malayu
S.P. Dasar-dasar PerBankan. PT.Bumi Aksara. Jakarta : 2004
Kasmir SE,MM. Manajemen PerBankan. PT.Raja
Grafika Persada. Jakarta :2007
Ir Ade Arthesa, MM dan Ir Edia Handiman. Bank dan Lembaga Keuangan
Bukan Bank. PT.Indeksi :
2006
Rivai,
Veithzal, dkk., Bank and Financial Institution Management Conventional &
ShariaSyistem, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007