Minggu, 15 Maret 2015

Safe Deposit Box (SDB)



Ranup Atjeh





Di

s
u
s
u
n

Oleh :

NAMA          : Ranup Atjeh
NIM             : 15/03/2015
JURUSAN    : Blogger



 
http://ranupatjeh7.blogspot.com/


FAKULTAS RANUP ATJEH
@ldzikri.com
2015





KATA PENGANTAR


Puji syukur kita panjatkan atas kehadirat Allah SWT. Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan rahmat dan petunjuknya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan judul “ Safe Deposit Box ”. Makalah ini saya susun berdasarkan referensi dari beberapa buku dan media Internet.
           
Di dalam penyusunan makalah ini, terdapat sedikit masalah yang saya hadapi. Tetapi berkat bantuan Dosen Pembimbing sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan tepat waktu.
           
Saya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini sangat jauh dari harapan dan kesempurnaan, namun demikian, saya telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki. Oleh karenanya, dengan rendah hati dan tangan terbuka, saya mohon kritik dan saran untuk menyempurnakan makalah ini.
           
Sekian dan terima kasih. Wassalam.




Kuta Binjei,   Maret 2015
Penyusun









DAFTAR ISI


Kata Pengantar .....................................................................................................................................................            
Daftar Isi ....................................................................................................................................................................            

Bab I     Pendahuluan ........................................................................................................................................            

Bab II    Pembahasan .........................................................................................................................................            
A.     Pengertian Safe Deposito Box .......................................................................         
B.           Pengertian Wadi`Ah....................................................................................................................            
C.    Landasan Hukum Safe Deposito Box  ....................................................         
D.          Kegunaan Safe Deposito Box .................................................................         
E.           Prosedur Menjadi Langganan Safe Deposito Box ...................................         
F.     Pengamanan Safe Deposito Box .....................................................................................            
G.          Contoh Tarif Safe Deposito Box pada Bank Mandiri ..............................................            
H.          Akuntansi untuk Safe Deposito Box ..........................................................         

Bab III   Penutup ...................................................................................................................................................            
Kesimpulan ............................................................................................................................................            

Daftar Pustaka .......................................................................................................................................................            












BAB I
PENDAHULUAN

Kotak penyimpanan itu biasanya dipergunakan untuk menyimpan surat - surat berharga, perhiasan, dan akta - akta yang memerlukan penyimpanan yang aman. Namun, ada barang-barang tertentu yang dilarang untuk disimpan didalam kotak tersebut. Dalam pelaksanaanya, Bank tidak tahu - menahu apa sebenarnya yang disimpan oleh seorang nasabah dalam kotak tersebut, kecuali untuk keperluan memaksa, dimana Bank ingin memastikan bahwa didalam kotak tersebut tidak disimpan barang - barang terlarang.

Penyimpanan barang dan surat - surat berharga baru sah setelah seorang nasabahmembayar sewa untuk jangka waktu tertentu.

Membuka kotak penyimpanan (untuk menempatkan atau mengambil barang dan surat - surat) dapat dilkukan sewaktu-waktu selama jam kantor yang berlaku pada setiap Bank.

 
















BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Safe Deposito Box
Safe Deposito Box  atau pelayanan simpanan aman adalah sarana penyimpanan barang - barang berharga berupa boks / kotak - kotak kecil yang didesain sedemikian rupadan setiap boks memiliki kunci yang istimewa, tahan api, serta disimpan diruangan yang kuat, sehingga sulit dicuri orang.
Simpanan berupa barang tidak boleh disatukan / dicampur dengan simpanan nasabah lainya. Oleh karna itu, setiap penyimpanan barang - barang harus terpisah dandisimpan dalam boks yang aman serta dikunci secara baik oleh nasabah bersangkutan. Dengan demikian, barang - barang berharga yang disimpan para nasabah di Bank akan lebih terjamin keamananya daripada disimpan dirumah. Akad yang digunakan dalam Safe Deposito Box  ini ialah Wadi‟ah yad amanah.

B.          Pengertian Wadi`Ah
Menurut Syafii Antonio (1999) adalah titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip mengkehendaki.
Menurut Bank Indonesia (1999) adalah akad penitipan barang / uang antara pihak yang mempunyai barang / uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang / uang.
Sedangkan wadia‟ah yad amanah Adalah akad penitipan barang / uang dimana pihak penerima tidak diperkenankan penggunakan barang / uang tersebut dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kelalaian yang bukan disebabkan atas kelalaian penerima titipan dan faktor - faktor diluar batas kemampuannya.
 
“akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya ( hutangnya ) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya”

Hadis Rasulullah :
“ Jaminan pertanggung jawaban tidak diminta dari peminjam yang tidak menyalah gunakan ( pinjaman ) dan penerima titipan yang tidak lalai terhadap titipan tersebut.”
Dalam kehidupan kita masa sekarang ini bahkan mungkin sejak adanya Bank konvensional kita mungkin hanya mengenal tabungan / wadi`ah itu hanya berbentuk uang, tapi sebenarnya tidak, masih banyak lagi barang yang bisa kita wadi`ahkan seperti :
v           Harta benda, yaitu biasanya harta yang bergerak, dalam Bank konvensional tempat penyimpanannya dikenal dengan Safety Box suatu tempat / kotak dimana nasabah bisa menyimpan harta bendanya kedalam kotak tersebut.
v           Uang, jelas sebagaimana yang telah kita lakukan pada umumnya.
v           Dokumen ( Saham, Obligasi, Bilyet giro, Surat perjanjian Mudhorobah dll )
v           Barang berharga lainnya ( surat tanah, surat wasiat dll yang dianggap berharga mempunyai nilai uang )

Rukun wadi`ah adalah hal - hal yang terkait atau yang harus ada didalamnya yang menyebabkan terjadinya Akad Wadi`ah yaitu :
v           Barang / Uang yang di Wadi`ahkan dalam keadaan jelas dan baik.
v           Ada Muwaddi` yang bertindak sebagai pemilik barang/uang sekaligus yang menitipkannya / menyerahkan.
v           Ada Mustawda` yang bertindak sebagai penerima simpanan
v           Kemudian diakhiri dengan Ijab Qabul (Sighat), dalam perBankan biasanyaditandai dengan penanda tanganan surat/buku tanda bukti penyimpanan.

Dalam perBankan Syari`ah tanpa salah satu darinya maka proses Wadi`ah itu tidak berjalan / terjadi / sah.

Sesuai dengan pembagian wadi‟ah, maka wadi‟ah yad al- amanah, pihak yang menerima titipan tidak boleh mengunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang ditipkan, tetapi harus benar-benar menjaganya sesuai kelaziman. Pihak penerima titipandapat membeBankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan. Dengan demikian sipenitip tidak akan mendapatkan keuntungan dari titipannya, bahkan dia dibeBankanmemberikan biaya penitipan, sebagai jasa bagi pihak perBankan. Sehingga skemanya sebagai berikut :




C.    Landasan Hukum Safe Deposito Box  
v     FATWA DEWAN SYARI‟AH NASIONAL Nomor : 24/DSN-MUI/III/2002 Menetapkan :
1.      Berdasarkan sifat dan karakternya, Safe Deposit Box (SDB) dilakukan dengan menggunakan akad Ijarah ( sewa ).
2.      Rukun dan syarat Ijarah dalam praktek SDB merujuk pada fatwa DSNNo.9/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
3.      Barang - barang yang dapat disimpan dalam SDB adalah barang yang berharga yang tidak diharamkan dan tidak dilarang oleh negara.
4.      Besar biaya sewa ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
5.      Hak dan kewajiban pemberi sewa dan penyewa ditentukan berdasarkan kesepakatan sepanjang tidak bertentangan dengan rukun dan syarat Ijarah.

v     Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 233




“... dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.

Hadis Nabi riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda :
"Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering."

Hadis riwayat Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa‟id al-Khudri, Nabis.a.w. bersabda:
“ Barang siapa mempekerjakan pekerja,beritahukanlah upahnya.”



D.          Kegunaan Safe Deposito Box
1.             Barang - barang berharga yang dimiliki masyarakat semakin banyak, jadi diperlukan sarana penyimpanan yang lebih aman.
2.             Penyimpanan barang - barang berharga itu lebih aman apabila disimpan dalam Safe Deposito Box  suatu Bank.
3.             Barang-brang disimpan dalam boks tersendiri, kunci boksnya penyimpan masing -masing, sedang master key (kunci utama)-nya dipegang oleh karyawan Bank sehingga penyimpanan lebih aman.
4.             Penyimpan barang dapat sewaktu - waktu mengambil atau menyimpan barangnya selama masa berlakunya sewa kontrak Safe Deposito Box asalkan sesuai dengan peraturan.
5.      Safe Deposito Box merupakan sumber pendapatan bagi Bank tersebut.

Ø      Keuntungan bagi Bank dengan membuka jasa SDB kepada masyarakat diperoleh dari :
ü      Biaya sewa
ü            Uang setoran jaminan yang mengendap
ü            Memberikan pelayanan kepada nasabah

Ø      Keuntungan bagi nasabah pemegang SDB adalah :
ü            Menjamin kerahasiaan barang - barang yang disimpan, Karena pihak Bank tidak perlu tahu isi SDB selama tidak melanggar aturan yang telah ditentukan sebelumnya
ü      Keamanan dokumen juga terjamin, hal ini disebabkan :
·         Peralatan keamanan canggih
·         SDB terbuat dari baja tahan api
·         Terdapat dua buah anak kunci dimana SDB hanya dapat dibukadengan kedua kunci tersebut yang masing-masing dipegang oleh Bank dan nasabah
·         Tidak dapat dibuka oleh salah satu pihak.



Nasabah penyewa SDB dikenakan berbagai macam biaya, yaitu :
1.      Biaya sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang diinginkan serta jangka waktu sewa. Biasanya biaya sewa dibayar pertahun. Dalam Akuntansi PerBankan Syariah PSAK No. 59 dalam prinsip wadiah yad-amanah, penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai diambil kembali oleh penitip. Dan sipenerima titipan ( Bank ) dapat meminta ujrah ( imbalan ) atas penitipan barang / uang tersebut.
2.             Setoran jaminan, merupakan biya pengganti, apabila kunci yang dipegang oleh nasabah hilang dan boks harus dibongkar. Akan tetapi jika tidak terjadi masalah, maka apabila SDB tidak diperpanjang setoran jaminan dapat diambil kembali.

E.           Prosedur Menjadi Langganan Safe Deposito Box
1.      Calon pengontrak yang ingin menyewa kotak aman tersebut dapat meminta kepada Banknya untuk menyewa sebuah kotak dengan ukuran yang diinginkanya ( sesuai dengan kebutuhanya ) dalam jangka waktu tertentu, dengan mengisi formulir yang memuat keterangan tentang diri nasabah serta persyaratan - persyaratanya.
2.             Petugas Bank meneliti pengisian formulir, kecocokan keterangan diri yang ditulis nasabah, KTP, SIM / paspor, termasuk pencocokan tanda tangannya. Setelah semua benar, pejabat Bank membubuhkan tanda tanganya disamping tanda tangan nasabah sebagai bukti kebenaran keterangan diri nasabah serta merupakan bukti sahnya perjanjian sewa - menyewa kotak dimaksud.
3.      Nasabah akan menerima dua buah kunci kotak yang menjadi pegangan seorang nasabah. Satu dari kunci tersebut akan dimasukkan nasabah kedalam sebuah sampul tertutup sebagai duplikat / persiapan bila kunci yang dipegangnya sampai hilang. Sampul tertutup berisi kunci duplikat tersebut dikembalikan kepada Bank untuk disimpan.
4.      Selanjutnya nasabah bersama - sama dengan petugas Bank memasuki ruangan khazanah untuk membuka kotak tersebut bersama - sama dengan kuncinya masing - masing dan sejak itu mulailah berlaku pelaksanaan sewa - menyewa Safe Deposito Box antara nasabah dengan Bank.
5.      Untuk membuka kotak selanjutnya, nasabah Bank tersebut dapat melakukan setiap jam kerja dengan terlebih dahulu memberitahukanya kepada petugas Bank untuk sama - sama membuka dan mengunci kembali.

Prosedur pengakhiran penyewaan Safe Deposito Box
1.             Kalau pengakhiran penyewaan dilakukan nasabah karna tidak memerlukanya lagi, pertama nasabah bersama petugas Bank mengosongkan kotak yang disewa.
2.             Nasabah harus menyatakan pada formulir permohonan yang terdahulu bahwa kunci kotak tersebut telah dikembalikanya kepada Bank dan pengahiran sewa - menyewa punsah adanya. Tentunya dalam hal ini anak kunci kotak tersebut telah dikembalikanya kepada Bank.
3.      Akan tetapi, Bank secara sepihak pun dapat mengakhiri sewa - menyewa kotak tersebut karena kelalaian dari pengontrak setelah Bank memberikan peringatan kepada nasabahnya.

F.     Pengamanan Safe Deposito Box
1.      Pengontrak  Safe Deposito Box  harus dilakukan secara selektif.
2.      Perjanjian kontrak  Safe Deposito Box  harus jelas dan mengikat.
3.      Penyimpanan dan pengambilan barang yang disimpan harus dalam ruangan Safe Deposito Box .
4.      Safe Deposito Box  dan ruanganya harus didesain sedemikian rupa sehingga kuat danaman.
5.      Master key dan kunci boks harus yang baik dan sulit dipalsukan.
6.      Master key dipegang oleh karyawan Bank, sedang kunci boks dipegang oleh nasabahnya.
7.      Ruangan Safe Deposito Box  hanya dapat dimasuki petugas Bank dan para nasabah.
8.      Master key harus disimpan dengan baik dikantor Bank yang bersangkutan.

G.          Contoh Tarif Safe Deposito Box pada Bank Mandiri
No. Tipe
Tipe / Ukuran
Tarif Sewa
Jaminan Kunci
6 bulan
12 bulan
1
3x5x24
Rp.            75.000
Rp.         100.000
Rp.        500.000
2
5x5x24
Rp.          110.000
Rp.         200.000
Rp.        500.000
3
3x10x24
Rp.          150.000
Rp.         250.000
Rp.        500.000
4
5x10x24
Rp.          250.000
Rp.         350.000
Rp.        500.000
5
10x10x24
Rp.          450.000
Rp.         650.000
Rp.        500.000
6
15x10x24
Rp.          700.000
Rp.      1.200.000
Rp.        500.000
7
5x15x24
Rp.          400.000
Rp.         750.000
Rp.        500.000
8
15x15x24
Rp.       1.050.000
Rp.      1.750.000
Rp.        500.000
9
15x30x24
Rp.       2.150.000
Rp.      3.500.000
Rp.     1.000.000
10
48x30x24
Rp.       6.500.000
Rp.    11.250.000
Rp.     1.000.000
*tarif dalam tabel, belum termasuk PPn 10% - Berlaku per tanggal 30 Juni 2008

H.          Akuntansi untuk Safe Deposito Box
Akuntansi untuk SDB meliputi penerimaan uang sewa tahunan, penerimaan uang jaminan kunci SDB, pembatalan atau berakhirnya sewa SDB. Untuk penerimaan uang sewa dapat dibukukan kedalam rekening sewa SDB yang diterima dimuka yang akan dibukukan sebagi pos hutang. Secar berangsur - angsur akan dialokasikan menjadi pendapatan Bank kedalam laporan laba - rugi.

Disamping penerimaan sewa, Bank juga menerima uang jaminan kunci SDB atas penyerahan kunci kepada nasabah. Hal ini dilakukan karena mengingat peralatan SDB hanya dapat dibuka bila kunci lengkap, yang biasanya disimpan oleh keduabelah pihak yaitu nasabah dan Bank. Bila kunci dihilangkan nasabah, SDB harus dibuka dengan paksa dan akan mengakibatkan kerugian bagi Bank karena harus mengganti dengan peralatan yang baru.

v           Pada Saat Penerimaan Sewa.
Sebagai contoh, apabila tuan Yuwono datang hendak menyewa SDB yang dimiliki oleh Bank BNI - Aceh dengan sewa ruang ditetapkan sebesar Rp. 60.000 setahun. Uang jaminan sebesar Rp. 75.000 setahun yang dapat dikembalikan bila nasabah mengembalikan kunci SDB dengan utuh. Seluruh pembayaran dilakukan atas beban rekening giro Tn. Yuwono.Pada saat penutupan sewa, Bank BNI - Aceh akan membukukan sebagi berikut :

Pada saat penutupan sewa, Bank BNI - Aceh akan membukukan sebagi berikut :
Keterangan
Debet
Kredit
Giro rekening Tn.Yuwono
Rp. 135.000

Sewa SDB yang diterima dimuka

Rp. 60.000
Setoran jaminan kunci SDB

Rp. 75.000

Secara berangsur - angsur, yakni setiap bulan, rekening sewa SDB yang diterima di muka akan dialokasikan kedalam rekening pendapatan. Pada bulan pertama tanggal sewa akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut :

Keterangan
Debet
Kredit
Sewa SDB yang diterima di muka
Rp. 5000

Pendapatan sewa SDB

Rp. 5000

v           Saat Perjanjian Diakhiri.
Pada akhir periode sewa SDB nasabah memiliki pilihan untuk memperpanjang atau mengakhiri sewa SDB. Dalam hal memperpanjang sewa SDB, setoran jaminan kunci tidak perlu ditagih lagi karena sewa akan diperpanjang kecuali ada kenaikan terif pada jaminan kunci. Yang akan diterima adalah sewa untuk periode dengan ayat jurnal seperti tampak diatas. Apabila setelah jangka waktu sewa berakhir, Tn.Yuwono tidak mau memperpanjang sewa SDB lagi, uang jaminan kunci akan dikembalikan kepada Tn. Yuwono untuk keuntungan rekening gironya. Oleh Bank BNI - Aceh akan di bukukan :

Keterangan
Debet
Kredit
Setoran jaminan kunci SDB
Rp. 75.000

Giro rekening Tn.Yuwono

Rp. 75.000

v           Kunci Yang Dihilangkan Oleh Nasabah.
Uang setoran jaminan kunci dimaksudkan adalah menjaga kemungkinan kunci yang dibawa oleh nasabah hilang. Dalam hal terjadi kehilangan kunci SDB, nasabah harus menggantinya. Dalam hal ini Bank akan mengambil seluruh uang jaminan kunci SDB yang telah disetorkan oleh nasabah yang bersangkutan. Sebagi contoh apabila seorang penyewa SDB, yang telah membayar uang jaminan kunci SDB sebesar Rp. 80.000 datang kepada Bank BNI - Aceh dan menyatakan telah menghilangkan kunci SDB setelah menggunakan jasa SDB selama 6 bulan dengan sewa Rp. 70.000 setahun. Ia memutuskan untuk tetap memperpanjang SDB setahun lagi tetapi mengehendaki volume yang lebih besar dengan beban sewa sebesar Rp. 100.000 per tahun dan uang jaminan Rp. 120.000 oleh Bank BNI - Aceh diminta untuk menyetorkan kembali uang jaminan SDB dengan jumlah yang sama yang dilakukannya secara tunai. Bank BNI - Aceh akan membukukan transaksi ini dengan ayat jurnal sebagi berikut.

Sisa sewa ( Ro. 70.000 : 2 )                                                                                        =          Rp.      35.000
Sewa baru setahun yang akan datang                                                               =          Rp.    100.000  -
Kekurangan sewa yang akan datang                                                                  =          Rp.      65.000
Setoran jaminan SDB yang baru                                                                            =         Rp.    120.000 +
Diterima tunai                                                                                                                   =         Rp.    185.000

Keterangan
Debet
Kredit
Kas
Rp. 185.000

Setoran jaminan-kunciSDB (lama)
Rp. 80.000

Setoran jaminan-kunciSDB (baru)

Rp. 120.000
Inventaris kantor SDB

Rp. 80.000
Sewa SDB yang diterima dimuka

Rp. 65.000

Selama rekening setoran jaminan outstanding pada neraca, berarti masih ada penyewa yang belum mengakhiri sewa SDB. Setoran jaminan ini tidak berbunga danmerupakan sumber dana yang termurah bagi Bank yang harus dipupuk terus.














BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Safe Deposito Box atau kotak pengemanan simpanan adalah jasa perBankan yang diberikan untuk memberikan rasa aman atas penyimpanan barang milik nasabah. Safe Deposito Box ini terdapat dalam ruangan khusus yang tahan api, dimana barang – barang nasabah disimpan dalam keadaan terkunci. Nasabah akan terjamin kerahasiaanya, serta terhindar dari resiko pencurian, kebakaran, maupun kebanjiran.

Safe Deposito Box hanya dapat dibuka dengan menggunakan dua jenis anak kunci yang berbeda, yaitu satu jenis anak kunci ( guard key ) disimpan oleh Bank, sedangkan anak kunci lainya ( master key ) disimpan oleh penyewa. Dengan demikian, tidak akan ada pihak mana pun yang dapat membukanya, sehingga keamanan dan kerahasiaan menjadi terjamin.

Setiap penyewa memiliki kartu anggota, dan proses kunjungan penyewa akan melalui prosedur yang telah ditentukan. Beberapa ruangan Safe Deposito Box bahkan telah di lengkapi dengan finger scan untuk menghindari pihak yang tidak berkepentingan baik dari dalam Bank maupun dari luar Bank 

 











DAFTAR PUSTAKA


Hasibuan, Drs.H.Malayu S.P. Dasar-dasar PerBankan. PT.Bumi Aksara. Jakarta : 2004

Kasmir SE,MM. Manajemen PerBankan. PT.Raja Grafika Persada. Jakarta :2007

Ir Ade Arthesa, MM dan Ir Edia Handiman. Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. PT.Indeksi : 2006

Rivai, Veithzal, dkk., Bank and Financial Institution Management Conventional & ShariaSyistem, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007